32/Pid.Sus/2023/PN Cag
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Cag |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cag |
| Panjang Dokumen | 89.511 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →