SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbb
Panjang Dokumen155.536 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PENDI ARIKA Pgl. PEN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →