32/Pid.Sus/2023/PN Lbb
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbb |
| Panjang Dokumen | 155.536 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa PENDI ARIKA Pgl. PEN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →