32/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 97.404 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Erwin Erianto Bin Rusdi Daud terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →