32/Pid.Sus/2023/PN Mad
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mad |
| Panjang Dokumen | 108.091 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp60.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →