32/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 100.135 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nasrul alias Accul bin Tamsil dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →