SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen100.135 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nasrul alias Accul bin Tamsil dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →