32/Pid.Sus/2023/PN Mln
| Nomor | 32/Pid.Sus/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 173.853 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →