SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

330/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor330/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen164.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abd. Gafpur Bin Efendi Tompo dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 1 bulan 15 hari serta denda Rp10.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.04167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →