331/Pid.Sus/2022/PN Bil
| Nomor | 331/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 86.763 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa AKHMAD SYAMSUDIN Bin SUBENO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.615.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →