338/Pid.B/2025/PN Mtp
| Nomor | 338/Pid.B/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 61.653 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Nur Rifani Bin (Alm) Muhammad Ismail Hatan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →