SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

338/Pid.Sus/2025/PN Jbg

Nomor338/Pid.Sus/2025/PN Jbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Jbg
Panjang Dokumen78.368 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa yaitu Yusuf Efendi Bin Sarwanto dan Oppi Mei Brian Sifak Bin Setyo Agung Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00, sedangkan Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →