33/Pid.B/2023/PN Msh
| Nomor | 33/Pid.B/2023/PN Msh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Msh |
| Panjang Dokumen | 66.687 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Hartofan Wailissa Alias Opan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →