33/Pid.B/2023/PN Swl
| Nomor | 33/Pid.B/2023/PN Swl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Swl |
| Panjang Dokumen | 93.541 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Anugrah Sukma Agung alias Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →