SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

33/Pid.B_LH/2022/PN Bdw

Nomor33/Pid.B_LH/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen76.614 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Turut serta mengangkut dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →