33/Pid.B_LH/2022/PN Bdw
| Nomor | 33/Pid.B_LH/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bdw |
| Panjang Dokumen | 76.614 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Turut serta mengangkut dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin'. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →