SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

33/Pid.B_LH/2023/PN Lbt

Nomor33/Pid.B_LH/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen319.917 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya'. Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda.

Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →