33/Pid.B_LH/2023/PN Lbt
| Nomor | 33/Pid.B_LH/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbt |
| Panjang Dokumen | 319.917 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya'. Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →