SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna

Nomor33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN_Bna
Panjang Dokumen474.319 karakter

Amar Putusan

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp. 50.000.000,00, dan uang pengganti sebesar Rp. 54.114.436,-

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →