33/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 244.075 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 Fahrizal Saihuna Alias Isal dan Terdakwa 2 Ferdaus Mohamad Alias Usi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →