33/Pid.Sus/2023/PN Nla
| Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nla |
| Panjang Dokumen | 115.897 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Hendra alias Hendra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →