340/Pid.B/2025/PN Plk
| Nomor | 340/Pid.B/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Plk |
| Panjang Dokumen | 46.370 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Herdiyansah Alias Herdi Bin Sipul dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →