342/Pid.B/2025/PN Mtp
| Nomor | 342/Pid.B/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 61.572 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dani Bin Suriyani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →