SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

342/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor342/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen94.638 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SYAHRANI Bin AHMAD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.521 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →