343/Pid.Sus/2022/PN Dpk
| Nomor | 343/Pid.Sus/2022/PN Dpk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Dpk |
| Panjang Dokumen | 99.035 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →