SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

343/Pid.Sus/2022/PN Dpk

Nomor343/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen99.035 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →