SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

343/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor343/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen110.782 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Slamet Waluyo Bin Suyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →