SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

344/Pid.Sus/2022/PN Blt

Nomor344/Pid.Sus/2022/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen67.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DIDIK PRIYONO Bin MUDIONO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →