SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

345/Pid.B/2025/PN Mtp

Nomor345/Pid.B/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen91.654 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BASUKI RAHMAT Als IBAS Bin NYAIMIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penghinaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →