345/Pid.B/2025/PN Mtp
| Nomor | 345/Pid.B/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 91.654 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BASUKI RAHMAT Als IBAS Bin NYAIMIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penghinaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →