346/Pid.B/2025/PN Plk
| Nomor | 346/Pid.B/2025/PN Plk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Plk |
| Panjang Dokumen | 46.161 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Harli alias Cocon Bin Suwadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →