34/PID.SUS/2023/PT TTE
| Nomor | 34/PID.SUS/2023/PT TTE |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_TTE |
| Panjang Dokumen | 49.665 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusran Lampung Alias Yus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →