SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/PID.SUS/2023/PT TTE

Nomor34/PID.SUS/2023/PT TTE
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_TTE
Panjang Dokumen49.665 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusran Lampung Alias Yus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →