34/Pid.B/2023/PN Bul
| Nomor | 34/Pid.B/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 100.338 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Sahril, Terdakwa II Supriadi, Terdakwa III Moh. Rais dan Terdakwa IV Arfan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →