SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.B/2023/PN Mar

Nomor34/Pid.B/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen383.919 karakter

Amar Putusan

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada KUD Dharma Tani melalui saksi Abdul Azis Fusen Akib, S.E.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →