SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor34/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen118.076 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Marthen Umbu Haba Dota alias Bapak Arin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka dan melakukan penganiayaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →