34/Pid.B/2023/PN Wsb
| Nomor | 34/Pid.B/2023/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 115.774 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa PRIYONO Bin KHAERI terbukti melakukan tindak pidana 'Memalsu Uang Rupiah' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →