SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.B/2023/PN Wsb

Nomor34/Pid.B/2023/PN Wsb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen115.774 karakter

Amar Putusan

Terdakwa PRIYONO Bin KHAERI terbukti melakukan tindak pidana 'Memalsu Uang Rupiah' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →