34/Pid.B/2026/PN Ckr
| Nomor | 34/Pid.B/2026/PN Ckr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Ckr |
| Panjang Dokumen | 100.593 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Irwan bin Bagio Susanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dikualifikasi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →