SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Nomor34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen842.583 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Uang tunai sebesar Rp4.175.000,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti.

Status: dihukum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →