34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
| Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 842.583 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Uang tunai sebesar Rp4.175.000,00 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang pengganti.
Status: dihukum
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →