SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus/2023/PN Bhn

Nomor34/Pid.Sus/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen107.254 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhtadin Bin Marzuki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →