34/Pid.Sus/2023/PN Bhn
| Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Bhn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bhn |
| Panjang Dokumen | 107.254 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhtadin Bin Marzuki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →