34/Pid.Sus/2023/PN Lbb
| Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbb |
| Panjang Dokumen | 102.953 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Feri Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →