SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor34/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbb
Panjang Dokumen102.953 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Feri Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →