34/Pid.Sus/2023/PN Tnn
| Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Tnn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tnn |
| Panjang Dokumen | 51.532 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pelecehan seksual secara fisik' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →