SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

34/Pid.Sus/2023/PN Tnn

Nomor34/Pid.Sus/2023/PN Tnn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tnn
Panjang Dokumen51.532 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pelecehan seksual secara fisik' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →