350/Pid.Sus/2022/PN Jmb
| Nomor | 350/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Jmb |
| Panjang Dokumen | 662.807 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Darius dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →