SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

351/Pid.Sus/2022/PN Blt

Nomor351/Pid.Sus/2022/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen70.268 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Eko Yulianto Alias Kodok Bin Suwito dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →