351/Pid.Sus/2022/PN Blt
| Nomor | 351/Pid.Sus/2022/PN Blt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Blt |
| Panjang Dokumen | 70.268 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Eko Yulianto Alias Kodok Bin Suwito dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Telah menyalahgunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →