351/Pid.Sus/2025/PN Mtp
| Nomor | 351/Pid.Sus/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 76.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Syifa Alias Zono Bin Norman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →