352/Pid.Sus/2025/PN Pso
| Nomor | 352/Pid.Sus/2025/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 123.593 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →