SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

352/Pid.Sus/2025/PN Pso

Nomor352/Pid.Sus/2025/PN Pso
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pso
Panjang Dokumen123.593 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →