SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

357/Pid.Sus/2025/PN Cbd

Nomor357/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen88.845 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Farhan Bin Sidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →