357/Pid.Sus/2025/PN Cbd
| Nomor | 357/Pid.Sus/2025/PN Cbd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Cbd |
| Panjang Dokumen | 88.845 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Farhan Bin Sidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →