357/Pid.Sus/2025/PN Njk
| Nomor | 357/Pid.Sus/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 58.427 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Wahyu Kristiantob Bin Pujiono (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →