SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

357/Pid.Sus/2025/PN Njk

Nomor357/Pid.Sus/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen58.427 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wahyu Kristiantob Bin Pujiono (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →