SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

358/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor358/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen112.252 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rahmat Als. Amat Bin Alm. Hatni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →