SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

359/Pid.B_LH/2021/PN Sgt

Nomor359/Pid.B_LH/2021/PN Sgt
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2021
PengadilanPN_Sgt
Panjang Dokumen86.593 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wahyudi Candria Bin Ishak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →