359/Pid.Sus/2023/PN Bil
| Nomor | 359/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bil |
| Panjang Dokumen | 71.884 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sugianto Bin Saiful Alim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →