359/Pid.Sus/2025/PN Mtp
| Nomor | 359/Pid.Sus/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 103.882 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rauhan Als Ohan Bin Jabidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →