SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

359/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor359/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen136.395 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 dihukum penjara 7 tahun, Terdakwa 2 dihukum penjara 12 tahun, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram'.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →