359/Pid.Sus/2025/PN Pkb
| Nomor | 359/Pid.Sus/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pkb |
| Panjang Dokumen | 136.395 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 dihukum penjara 7 tahun, Terdakwa 2 dihukum penjara 12 tahun, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram'.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →