35/Pid.B/2022/PN Bpd
| Nomor | 35/Pid.B/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bpd |
| Panjang Dokumen | 118.622 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →