SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

35/Pid.B/2022/PN Cag

Nomor35/Pid.B/2022/PN Cag
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Cag
Panjang Dokumen117.479 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdullah Bin Alm. Idram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →