SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

35/Pid.B/2023/PN Rno

Nomor35/Pid.B/2023/PN Rno
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Rno
Panjang Dokumen84.804 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nofri Arianto Ta'e dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →