35/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 35/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wkb |
| Panjang Dokumen | 172.375 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →