SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

35/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor35/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Wkb
Panjang Dokumen172.375 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →